IMPOR PESAWAT, KAPAL DAN KERETA TIDAK LAGI DIPUNGUT PPN
Pemerintah memberikan insentif pajak kepada sektor transportasi. Rencananya, pemerintah tidak akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor alat-alat transportasi seperti kapal, pesawat dan kereta api.
Aturan insentif ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 146/2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu, dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu, yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Selain itu ada juga PP tentang impor dan penyerahan alat angkut tertentu dan penyerahan jasa kena pajak, terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
Pemberian insentif PPN bagi sektor transportasi bakal menurunkan biaya transportasi di masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar