PENCAIRAN DANA JHT BERTAHAP KENA PAJAK PROGRESIF
Perlakuan berbeda terhadap pengambilan JHT secara sekaligus dan bertahap. Bagi pekerja yang mencairkan iuran JHT sekaligus dan memiliki dana lebih dari Rp 50 juta dikenakan pajak final (PPh 21) sebesar 5%. Bagi mereka yang mengambil secara bertahap akan dikenakan pajak bersifat progresif.
Dasar hukum pajak progresif ini adalah pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan pasal 6 PP Nomor 68 tahun 2009.
Kemudian bagi pekerja yang memilki dana antara Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dipotong pajak 25%. Bagi mereka yang iuran JHT lebih dari Rp 500 juta bakal dikenakan pajak hingga 30%.
Pengambilan pertama bebas pajak, baru nanti pengambilan kedua akan dikenakan pajak progresif,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar